Hak Dan Kewajiban Pasien

HAK PASIEN 

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
  2. Memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh informasi mengenai besarnya tarif pelayanan.
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi, bermutu, efektif fan efisien.
  5. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data data medisnya kecuali diminta oleh pengadilan untuk kesaksian.
  6. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis yang diterima.
  7. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  8. Mengajukan usul, saran dan perbaikan atas pelayanan yang diterimanya.

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas
  2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas.
  4. Memberi informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatanya.
  5. Membawa kartu identitas untuk berkunjung pertama kali dan membawa kartu berobat untuk kunjungan selanjutnya.
  6. Membawa kartu peserta jaminanan kesehatan bila pasien memiliki.
  7. Membayar retribusi bagi pasien yang bukan peserta jaminan kesehatan.
  8. Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga kesehatan.